Menindaklanjuti Surat Dari Sekretariat Daerah nomor 700.1.2/408/432.200/2025 tertanggal 17 September 2025 mengenai Sosialisasi Media Pelaporan Tindak Pidana Korupsi mereferensi Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia nomor B/2110/KSP.00/70-73/03/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Pedoman Penilaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025, maka dengan itu kami umumkan kanal layanan pemberantasan korupsi melalui kanal berikut:
- Media pelaporan Tindak Pidana Korupsi melalui Kanal Inspektorat Kabupaten Pamekasan.
- Pelaporan Gratifikasi Online melalui Kanal Gratifikasi Online KPK.
- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat melalui Kanal SPAN LAPOR
Mari wujudkan layanan publik yang bersih dan bebas pungli serta gratifikasi. Pelayanan Publik jujur, rakyat sejahtera. (adm)