Menindaklanjuti Surat Dari Sekretariat Daerah nomor 700.1.2/408/432.200/2025 tertanggal 17 September 2025 mengenai Sosialisasi Media Pelaporan Tindak Pidana Korupsi mereferensi Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia nomor B/2110/KSP.00/70-73/03/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Pedoman Penilaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025, maka dengan itu kami umumkan kanal layanan pemberantasan korupsi melalui kanal berikut:

  1. Media pelaporan Tindak Pidana Korupsi melalui Kanal Inspektorat Kabupaten Pamekasan.
  2. Pelaporan Gratifikasi Online melalui Kanal Gratifikasi Online KPK.
  3. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat melalui Kanal SPAN LAPOR

Mari wujudkan layanan publik yang bersih dan bebas pungli serta gratifikasi. Pelayanan Publik jujur, rakyat sejahtera. (adm)